Tata Cara Registrasi atau Aktivasi Kartu SIM Perdana Sesuai Aturan Baru
“Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru,” demikian kata Ketut.
Namun, Ketut menjelaskan, jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana.
Tata cara melakukan registrasi atau aktivasi kartu SIM card perdana prabayar menurut aturan baru 2015 :
- Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
- Registrasi kartu perdana dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pembeli wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kemudian kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual, setelah itu nomor SIM card sudah bisa mulai digunakan.
(Livikava | barugadget.com).